Kejari Psp Terima Tersangka dan Barang Bukti Penganiayaan

Satu dari 4 Tersangka Oknum Anggota DPRD Sumut
Suhut Gultom - Jumat, 01 September 2023 11:30 WIB
Kejari Psp Terima Tersangka dan Barang Bukti Penganiayaan
Suhut Gultom
Kejari Psp terima tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan

bulat.co.id -PADANGSIDIMPUAN | Kejari Padangsidimpuan (Psp) terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) oleh tim penyidik Polres Psp dengan Surat No. K/204/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023.

Advertisement

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Psp dalam perkara penganiayaan terhadap RPS. Penyerahan berlangsung di ruang seksi tindak pidana umum Kejari Psp, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Psp, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:


Baca Juga :Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Cabul


Pada press release yang disampaikan pihak Kejari Psp dijelaskan, dalam perkara penganiayaan ini terdapat beberapa tersangka, yakni AFD (48), AP (44), BAN (57), dan ET (44).

Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023 sekira pukul 22:20 WIB. Ketika iut, sedang berlangsung kegiatan Musyarawah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumatera Utara yang bertempat di lantai 2 salah satu hotel di Jalan HT Rijal Nurdin Kota Psp. Para tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RPS.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di leher bagian kanan depan, luka lecet punggung kanan, luka lecet lengan bawah kanan, luka lecet leher belakang bawah telinga kanan, luka lecet di luar lengan kiri, luka lecet di punggung sebelah kiri, luka lecet di bawah mata kanan, luka lecet di dahi, luka lecet di punggung sebelah kanan, luka memar di bahu sebelah kiri, dan luka lecet di kepala.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru