Berkat Call Center 110, Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan

Hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa daun ganja itu didapatkannya dari seorang pria berinisial RN, warga Kelurahan Losung, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp.
Baca Juga:
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap RN namun saat didatangi, RN diduga telah melarikan diri.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut.
"Ke FSM, petugas juga lakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dari hasil dari tes urine menunjukan pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja," sebut Jasama.
Baca Juga :Pengurus DPW NASDEM Sumut Rapat Kordinasi Bersama Korda Dapil VII Se-Tabagsel
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku.
Akibat ulahnya, FSM dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

Kapolres Tapsel Laksanakan Giat Save Investasi di PT PIS, Dukung Program Asta Cita Presiden

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan
