Polres Padangsidimpuan dan Dinas PPPA Lakukan Trauma Healing dan Konseling Pada Anak Korban Cabul
bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Polres Padangsidimpuan (Psp) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas PPPA Kota Psp lakukan trauma healing dan konseling pada seorang anak laki-laki (5) korban tindak pidana perbuatan cabul di Kota Psp, baru-baru ini.
Ketika di konfirmasi Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH melalui Kasatreskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung SE MM Jum'at (25/8/23) menyampaikan, bahwaKegiatan Trauma Healing dan Konseling, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/394/VIII/2023/Spkt Polres Psp /Polda Sumut, Tanggal 20 Agustus 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Baca Juga:
Baca Juga :Padangsidimpuan Memanas, Kapolres Minta Warga Kondusif">Pilkades di Padangsidimpuan Memanas, Kapolres Minta Warga Kondusif
Giat tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung SE MM didampingi Bripka Amun Kamil Siregar SH, Briptu Olivia Karo Karo SH, Briptu Christy Loide dan melibatkan Dinas PPPA bidang perlindungan anak Pemko Psp dan pekerja sosial.
Kegiatan Trauma Healing dan Konseling, guna memberikan pemulihan kondisi psikologis terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku berinisial RAC (38) alias Panjang.
"Kasus ini selain ditangani secara hukum, Polres Psp melalui Unit PPA memberikan trauma healing dan konseling ke korban pencabulan," ujar Maria.
Dikatakannya, pihaknya sangat memperhatikan aspek psikologi anak-anak yang menjadi korban, sehingga anak perlu mendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk mengembalikan beban mental seperti sedia kala.
Korban pelecehan seksual ini masih terus kami dampingi, juga dilakukan proses Trauma Healing dan Konseling agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban dimasa mendatang.
Pendampingan psikologis yang dilakukan Polres Psp, diharapkan bisa menghilangkan rasa takut, dan putus asa dari korban.
Kita harapkan dengan trauma healing dan konseling ini korban dan orangtuanya bisa beraktivitas seperti biasa lagi. Giat ini dilakukan untuk menghibur korban serta memberikan motivasi untuk memulihkan psikologis korban pasca kejadian.
Baca Juga :Padangsidimpuan bersama Forkopimda Plus Kunjungi 4 Lokasi Pilkades Serentak">Wali Kota Padangsidimpuan bersama Forkopimda Plus Kunjungi 4 Lokasi Pilkades Serentak
"Kami melakukan dialog dan komunikasi dengan korban agar menghilangkan trauma pada anak yang telah menjadi korban perbuatan cabul. Dengan harapan dapat mengembalikan rasa percaya diri anak serta menghilangkan rasa takut anak akibat trauma yang telah dialaminya, kemudian pihaknya juga memberikan bantuan ke korban dari Bapak Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH," tutur Maria.
Diterangkannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RAC alias Panjang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.