Polres Padangsidimpuan dan Dinas PPPA Lakukan Trauma Healing dan Konseling Pada Anak Korban Cabul
Korban pelecehan seksual ini masih terus kami dampingi, juga dilakukan proses Trauma Healing dan Konseling agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban dimasa mendatang.
Baca Juga:
Pendampingan psikologis yang dilakukan Polres Psp, diharapkan bisa menghilangkan rasa takut, dan putus asa dari korban.
Kita harapkan dengan trauma healing dan konseling ini korban dan orangtuanya bisa beraktivitas seperti biasa lagi. Giat ini dilakukan untuk menghibur korban serta memberikan motivasi untuk memulihkan psikologis korban pasca kejadian.
Baca Juga :Padangsidimpuan bersama Forkopimda Plus Kunjungi 4 Lokasi Pilkades Serentak">Wali Kota Padangsidimpuan bersama Forkopimda Plus Kunjungi 4 Lokasi Pilkades Serentak
"Kami melakukan dialog dan komunikasi dengan korban agar menghilangkan trauma pada anak yang telah menjadi korban perbuatan cabul. Dengan harapan dapat mengembalikan rasa percaya diri anak serta menghilangkan rasa takut anak akibat trauma yang telah dialaminya, kemudian pihaknya juga memberikan bantuan ke korban dari Bapak Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH," tutur Maria.
Diterangkannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RAC alias Panjang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.