Polres Padangsidimpuan dan Dinas PPPA Lakukan Trauma Healing dan Konseling Pada Anak Korban Cabul
bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Polres Padangsidimpuan (Psp) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas PPPA Kota Psp lakukan trauma healing dan konseling pada seorang anak laki-laki (5) korban tindak pidana perbuatan cabul di Kota Psp, baru-baru ini.
Ketika di konfirmasi Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH melalui Kasatreskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung SE MM Jum'at (25/8/23) menyampaikan, bahwaKegiatan Trauma Healing dan Konseling, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/394/VIII/2023/Spkt Polres Psp /Polda Sumut, Tanggal 20 Agustus 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Baca Juga:
Baca Juga :Padangsidimpuan Memanas, Kapolres Minta Warga Kondusif">Pilkades di Padangsidimpuan Memanas, Kapolres Minta Warga Kondusif
Giat tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung SE MM didampingi Bripka Amun Kamil Siregar SH, Briptu Olivia Karo Karo SH, Briptu Christy Loide dan melibatkan Dinas PPPA bidang perlindungan anak Pemko Psp dan pekerja sosial.
Kegiatan Trauma Healing dan Konseling, guna memberikan pemulihan kondisi psikologis terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku berinisial RAC (38) alias Panjang.
"Kasus ini selain ditangani secara hukum, Polres Psp melalui Unit PPA memberikan trauma healing dan konseling ke korban pencabulan," ujar Maria.
Dikatakannya, pihaknya sangat memperhatikan aspek psikologi anak-anak yang menjadi korban, sehingga anak perlu mendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk mengembalikan beban mental seperti sedia kala.