PSMS Kembali Dihukum Gegara Ulah Suporter yang Rusuh Usai Lawan PSPS
Hal itu diketahui dari surat fakta dan pertimbangan hukum yang ditandatangani oleh Ketua Komite Disiplin PSSI Eko Hendro Prasetyo.
Suporter PSMS berdasarkan bukti yang ada dinilai memasuki lapangan dan merusak sejumlah fasilitas di Stadion Baharoeddin Siregar, Deli Serdang.
Baca Juga:
"Klub PSMS Medan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terdapat penonton PSMS Medan memasuki lapangan dan melakukan perusakan beberapa fasilitas stadion serta diperkuat bukti-bukti yang cukup," demikian sebagai isi dari surat tersebut yang dilihat, Jumat (15/12/2023).
Aksi bar bar suporter tersebut dinilai melanggar Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 4 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Selain itu juga dinilai melanggar Lampiran 1 Nomor 5 Jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Sehingga Komite Disiplin PSSI menghukum PSMS Medan menggelar pertandingan kandang tanpa penonton sebanyak 3 kali. Hukuman itu akan berlaku dalam laga terdekat.
"Klub PSMS Medan dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 3 (tiga) pertandingan saat menjadi tuan rumah," dikutip dari surat tersebut.
Selain sanksi 3 laga tanpa penonton, PSMS juga disanksi berupa denda. PSMS diwajibkan membayar Rp 12,5 juta.
"Denda sebesar Rp 12.500.000," sambung surat tersebut.
Hukuman gegara ulah suporter bukan pertama kali terjadi. Oktober 2023 lalu suporter PSMS bikin ulah dengan hadir ke stadion, saat PSMS lawan PSPS.