Nazaruddin Dek Gam Laporkan Arya ke Bareskrim Polri, Edy Rahmayadi: Ada Niat tak Baik
Seperti diketahui, Nazaruddin Dek Gam melaporkan Arya Sinulingga ke Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah.
Laporan ke Mabes Polri tersebut dilayangkan Dek Gam pasca insiden dia ditegur Arya hingga harus segera meninggalkan Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam, pasca laga Sada Sumut FC vs Persiraja, Sabtu (25/11/2023) sore lalu.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Edy Rahmayadi yang menerima kunjungan Arya di kediamannya di Kecamatan Medan Johor, Selasa (28/11/2023) sore lalu angkat bicara. Menurutnya, peristiwa yang terjadi di ranah sepakbola Indonesia harusnya bisa diselesaikan lewat PSSI.
"Di PSSI, perangkat PSSI itu lengkap di situ. Kalau ada masalah dalam pertandingan, ya laporkan. Mau di bagian apa? wasit ada bagian wasit, semua lengkap di situ," ujarnya di hadapan awak media.
Langkah Nazaruddin Dek Gam melaporkan Arya, dia sinyalir punya muatan lain. Dia bahkan mencurigai ada niat tak baik di balik pelaporan itu.
"Kalau ada membuat sesuatu di luar PSSI, berarti sudah ada niat yang tak baik. Bukan berbicara lagi soal pembinaan persepakbolaan," katanya.
Gubernur Sumatera Utara periode 2018/2023 itu menyarankan kepada Arya untuk menghadapi laporan Dek Gam tersebut,namun tak menyarankan melaporkan balik.
"Kalau sudah sampai ke Bareskrim, saran saya kepada Arya, hadapi," ucapnya.
Sekadar informasi, Nazaruddin Dek Gam resmi melaporkan petinggi klub Sada Sumut FC, Arya Sinulingga ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/11/2023).
Dek Gam, apaan Nazarudin, yang melaporkan langsung anggota Exco PSSI ke Bareskrim, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.
"Benar saya sudah melaporkan (Arya Sinulingga) ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah," kata Dek Gam.
Dek Gam mengaku alasan melaporkan Arya Sinulingga ke polisi agar ada pelajaran hukum terhadap staf khusus (stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir itu.