Protes Sembari Banting Botol, Pelatih PSIS Semarang Dapat Teguran Keras PSSI

internet
Gilbert Agius
Berdasarkan surat yang dikirim Komdis pada Sabtu
(12/8), PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi
ledakan petasan di depan Tribun Timur yang dilakukan oleh suporter PSIS
Semarang dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan
terjadinya pelanggaran disiplin.
Oleh pelanggaran tersebut, Komdis PSSI merujuk
kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun
2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
Baca Juga :Bukan Kalender FIFA, Shin Tae-yong Ingin Piala AFF U-23 DitiadakanTerkait hal itu, ketua panpel PSIS, Agung Buwono mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mencari tahu pelaku yang menyalakan petasan.
"Kami pertama minta maaf karena petasan sampai bisa lolos. Kami akan melakukan investigasi melalui kamera CCTV yang ada untuk melihat siapa yang melempar petasan tersebut ke stadion dan menindaklanjuti. Ke depan tentu kami mohon maaf akan lebih teliti lagi dalam melakukan screening serta body check kepada para suporter atau penonton yang nonton di stadion," tandasnya. (dtc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal

Komisi A DPRD Sergai Apresiasi Polsek Perbaungan Berantas Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat

Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung

Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik

Sahroni soal Gus Miftah Mundur: Tepat, Jangan Bikin Gaduh Pemerintahan Prabowo

Pemusnahaan Kertas Suara Rusak Pilkada Tahun 2024 Digelar KPU Padangsidimpuan
Komentar