Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas Usai Sehari Vonis

internet
bulat.co.id -SOLO |
Terpidana kasus pemotongan alat kelamin suaminya sendiri, Yenita Carolina (34),
sudah menghirup udara bebas. Dia dijemput kuasa hukumnya, Asri Purwanti di
Rutan Kelas I Solo.
Saat dihubungi, jaksa yang menangani kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi membenarkan jika Yenita sudah bebas. Proses eksekusi dilakukan hari ini, sesuai putusan dari Majelis Hakim.
Asri mengatakan, dia mendapatkan kabar kejaksaan bahwa
kliennya hari ini sudah dibebaskan. Pihaknya segera mengurus administrasi
sehingga Yenita bisa keluar dari Rutan Solo siang ini.
Kebebasan Yenita ini lebih cepat dari perkiraan
Asri. Dari perhitungannya, Yenita bebas tanggal 16 September 2023.
Baca Juga :Bunda PAUD Labuhanbatu Dukung Gerakan Transisi PAUD Ke SD"Setelah dihitung jaksa, ternyata hari ini sudah keluar. Karena yang bisa menghitung jaksanya," kata Asri saat dihubungi awak media, Rabu (13/9/23).
Saat dihubungi, jaksa yang menangani kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi membenarkan jika Yenita sudah bebas. Proses eksekusi dilakukan hari ini, sesuai putusan dari Majelis Hakim.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Warga Keluhkan Merebak Lalat, Dinas LH Sergai Sebut Temukan Banyak 'Pelanggaran' di Ternak Ayam Desa Melati II

Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo

Dosen di Medan Bunuh Suami: Manipulasi Seolah Korban Kecelakaan

Oknum Guru Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi SD di Pemalang Ternyata Masih Keluarga Dekat Korban

Rekonstruksi Pembunuh Wartawan di Karo Berlangsung, Warga Antusias Menyaksikan

Geger ! Depan Sekolah SD Negeri, Pengendara Sepeda Tergeletak di Jalan Halat, Sudah Tidak Bernyawa !
Komentar