Tanggapan Jokowi Soal Paspamres Terlibat Penculikan
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan,
para pelaku dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan
umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.
Baca Juga:
Baca Juga :Paspampres Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas">Terungkap, Ini Motif Oknum Paspampres Culik dan Siksa Warga Aceh hingga Tewas
Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada
prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar
aturan hukum.
"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin
bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada
impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun
militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana
umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad saat jumpa pers di
Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (29/8/2023). (dhan/ant)