Tak Miliki Izin Usaha, Warga Bali Dilarang Sewakan Motor ke Wisatawan Mancanegara

Buntut Perlakuan WNA Yang di Luar Batas dan Meresahkan
Redaksi - Minggu, 28 Mei 2023 15:00 WIB
Tak Miliki Izin Usaha, Warga Bali Dilarang Sewakan Motor ke Wisatawan Mancanegara
Internet

bulat.co.id -Gubernur Bali, Wayan Koster melarang masyarakatBaliyang tidak memiliki izin usaha atau tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi resmi untuk menyewakansepeda motorkepada turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman).

Advertisement

Hal ini dilakukan buntut dari banyaknya turis mancanegara yang berkelakuan diambang batas wajar yang membuat resah warga.

Baca Juga:

"Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara," kata Koster dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/23).

Selain itu, masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan seperti transaksi kripto.

"Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata," imbuhnya.

Ia juga meminta, pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Hal tersebut dilakukan karena semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.

Kegiatan yang dimaksud seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Kemudian, berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lain.

"Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujarnya. (HM/CNN).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru