Residivis Narkoba Bawa 4 Bal Ganja dari Madina Ditangkap Polsek Batunadua
Redaksi - Selasa, 15 Oktober 2024 15:30 WIB
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Pertarungan melawan narkoba terus berjalan di Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Beberapa waktu lalu, Polsek Batunadua berhasil menangkap seorang residivis narkoba di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin, (14/10/2024) malam.
Baca Juga:
Pelaku, berinisial BCH Alias Ginda (50), ditangkap dengan kepemilikan 4 bal ganja dari daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat
Edarkan Kokain di Sumut, Dua Wanita Langsung Diciduk Polda Sumut
Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU
Kapolsek Medan Baru Hadiri Kegiatan Deklarasi Pelajar Merah Putih dalam Upaya Cegah Geng Motor di Medan
Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad
Kapolrestabes Medan Berikan Penghargaan Personel Berprestasi, TNI dan Masyarakat
Komentar