Pungut Korban Rp 20 Juta, Seorang Penyalur TKI Ilegal di Bondowoso Diringkus
Hendra Mulya - Selasa, 13 Juni 2023 16:11 WIB
bulat.co.id -Polisi Bondowoso membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penyaluran pekerja migran ilegal.
Satu pelaku berinisial AWR (43), warga Desa/Kecamatan Jambisari Darus Sholah, Bondowoso, Jawa Timur yang bertugas sebagai penyalur tenaga kerja migran berhasil diringkus polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paspor atas nama orang lain yang diduga milik para korban yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga:
"Ini masih kami kembangkan terus. Kami juga membuka posko untuk membuka ruang jika ada korban lain silakan segera melapor," kata Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (13/6/23).
Menurut Bimo, korban penyaluran tenaga kerja migran diduga masih banyak namun enggan melapor. Ini karena mereka masih berharap dapat berangkat ke negeri jiran.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Kakanwil Kumham Jatim Warning Pengguna Medsos di Salahgunakan
Koridor V Transjatim Bangkalan - Surabaya Resmi Beroperasi
Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO
Depan Polda Sumut Wartawan Daniaya, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK
Enam Gangster Bacoki Mahasiswa Udinus Meski Sudah Terkapar Minta Ampun
Komentar