LPSK Sebut Polisi Intimidasi Keluarga Korban Kanjuruhan

Andy Liany - Sabtu, 07 Oktober 2023 10:30 WIB
LPSK Sebut Polisi Intimidasi Keluarga Korban Kanjuruhan
Istimewa
Advertisement

"Kemudian, terdapat potensi ancaman kepada keluarga korban setelah sehari menyampaikan kesaksiannya di Polresta Malang dan pada pagi harinya ban mobil dilumuri gemuk (oli) sehingga sangat membahayakan," ujar Susilaningtias.

Baca Juga:

LPSK menduga ada upaya pengondisian dari oknum aparat kepolisian. Polisi menyampaikan bahwa ada pengusaha di Kabupaten Malang yang akan memberikan modal usaha kepada para keluarga korban.

"Anggota Polres Malang juga berjanji akan memfasilitasi pertemuan di Polres Malang. Ini intinya supaya keluarga korban tidak melanjutkan kasus yang satunya lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP," jelasnya.

Baca Juga :Anggota DPRD yang Tabrak Lari Bocah hingga Tewas Diamankan Polisi

Saat gelar perkara, LPSK dilarang mendampingi pelapor (DA), padahal sesuai dengan Pasal 12A Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan untuk mendampingi korban. LPSK mengakui sulit saat mengajukan restitusi dari korban di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ini berkaitan dengan keterlambatan jaksa tidak memasukkan berkas tersebut, tetapi kemudian LPSK mengajukan ke pengadilan untuk restitusinya setelah adanya keputusan yang kekuatan hukum tetap kepala Pengadilan Negeri Surabaya pada 4 Oktober 2023," terang Susilaningtias. (bsc)

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru