Libur Idul Adha Ditetapkan, Catat Harinya
Redaksi - Selasa, 20 Juni 2023 15:16 WIB
Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -Pemerintah telah mengambil keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.
Sesuai kesepakatan tersebut, cuti bersama ditetapkan pada Rabu (28/6) dan Jumat (30/6). "Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis pengumuman tersebut, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga :Harga Hewan Kurban di Bali Naik Capai Rp 1 Juta, Peternak Sapi Bahagia
Dalam pengumumannya disebutkan, untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.
Keputusan itu tertuang dalam Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bupati Tapsel Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI dan Wapres RI Untuk Korban Bencana
Warga Gampong Teungoh Sembelih 29 Sapi dan 9 Kambing pada Idul Adha Tahun Ini
Semangat Kebersamaan Warga Gampong Alue Beurawe Tetap Kuat Meski Jumlah Hewan Kurban Berkurang
Gema Takbir Semarakkan Kota Langsa, Wali Kota Jeffry Sentana Resmi Lepas Pawai Idul Adha 1447 H
Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Kabupaten dan Kota, Anggaran dari APBN Capai Rp100 Miliar
Jumlah Hewan Kurban Gampong Alue Beurawe Meningkat Drastis
Komentar