Korban Intimidasi Jurnalis di Acara GMPG Melapor ke Dewan Pers

Redaksi - Kamis, 27 Juli 2023 17:45 WIB
Korban Intimidasi Jurnalis di Acara GMPG Melapor ke Dewan Pers
CNN Indonesia dan Kompas TV melaporkan intimidasi yang dialami para jurnalisnya saat meliput acara GMPG ke Dewan Pers, Kamis (27/7). (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal)

bulat.co.id -JAKARTA | Kasus intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di acara Generasi Muda PartaiGolkar (GMPG) resmi dilaporkan ke Dewan Pers, Kamis (27/7/23).


Advertisement

Sejumlah petinggi CNN Indonesia dan Kompas TV, didampingi tim legal, mendatangi langsung Kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Baca Juga :Edan,,! Seorang Ayah di Pekalongan Tega Tiduri Anak Kandung Sendiri

Turut hadir pula dua jurnalis yang menjadi korban saat meliput acara tersebut. Mereka pun menceritakan kronologi kejadian.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta anggota Dewan Pers Yadi Hendriana.

Dalam pertemuan ini, Ninik menyayangkan insiden intimidasi terhadap jurnalis di acara tersebut. Ia menegaskan tidak ada yang bisa menghalangi kerja jurnalistik, karena dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga :Terlilit Utang, Pasutri di Karimun Kompak Curi Motor di Masjid
"Sesuai Pasal 18 UU 40 (UU Pers), tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparatur termasuk parpol, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi," kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta.

Dia menyebut upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana. "Ini bisa dipidana menurut UU 40, dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius," ujar dia.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru