Kabasarnas Tersangka OTT KPK, Mabes TNI Sampaikan Keberatan
"Tapi penetapan tersangka adalah kewenangan TNI, jadi intinya kita saling
menghormati kita punya aturan masing-masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK
hukum umum punya aturan juga. Kami TNI tak bisa menetapkan orang sipil sebagai
tersangka, begitu juga harapan kami yang juga KPK juga demikian," lanjut
Agung.
Dia pun berharap agar Puspom TNI bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Agung
menekankan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi.
"Kita akan melaksanakan secara terbuka, rekan media bisa monitor. Akan
aneh kalau pihak sipil diproses hukum kejadian yang sama, yang pihak militer
dibebaskan jadi kita akan menjalankan aturan hukum sebagaimana mestinya,"
katanya.
Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menerangkan soal aturan proses
hukum di militer. Dia mengatakan aturan hukum terhadap prajurit sudah termaktub
dalam Undang-Undang. "Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal
hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Kresno.
Kresno menyampaikan dalam UU peradilan militer diatur mengenai penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Dia
menegaskan kewenangan penangkapan hingga penahanan hanya boleh dilakukan oleh 3
pihak TNI.
"Yang pertama adalah Ankum, atasan yang berhak menghukum, kedua adalah
Polisi Milter, kemudian yang ketiga adalah oditur miiter. Jadi selain 3 ini
tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,"
paparnya.
Tahapan selanjutnya, yakni proses hukum dilakukan oleh Puspom untuk dilakukan
penyidikan kemudian dilimpahkan ke oditur militer. Selanjutnya barulah masuk
proses persidangan. "Persidangan di peradilan militer itu sudah langsung
di bawah TNI, yudisialnya MA, jadi tak ada yang bisa lepas dari itu,"
katanya.
Kresno kemudian menjelaskan soal penanganan kasus koruspi yang juga sudah
bersinergi dengan pihak KPK. Dia mengatakan dalam kasus sebelumnya, penanganan
kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI diproses secara terpisah. "Jadi
yang sipil diperiksa diproses di KPK, sedangkan militer diperiksa di Puspom
TNI," ucapnya.
"Dalam proses penyidikan, KPK ada di ruangan yang sama dengan Puspom TNI.
Jadi ketika bicara pemberantasan korupsi itu sudah ada prosedur yang saya kira
berjalan dengan baik karena semuanya berakhir dengan putusan yang saya kira
dengan baik, dalam perkembangannya dikenal dibentuk jampidmil," sambung
Kresno. (dhan/dtk)
Baca Juga: