Inilah Daftar Nama 16 Guru Besar Yang Laporkan Ketua MK Anwar Usman, Bukan Kaleng-kaleng!
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Para guru besar dan pengajar yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Baca Juga:
Mereka didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).
"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman," kata Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10).
Di antaranya adalah, para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu disebut memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
"Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan (diri) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," ujar Violla.
Kedua, para pelapor menyebut Anwar Usman, sebagai ketua MK, tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.