Imigrasi Kelas II Blitar Deportasi Warga Asal Singapore
"MB dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20," papar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo
Hendro melanjutkan, MB dikawal ketat oleh empat petugas imigrasi Blitar dengan membawa tas ransel berwarna coklat.
Baca Juga:
Baca Juga :40 Napi Status High Risk di Jatim Dipindah Ke Nusakambangan
"Rombongan sampai di Terminal Bandara Internasional Juanda sekitar 10.30 wib untuk selanjutnya dideportasi ke negara asal. Seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB." Ringkasnya
Sementara itu, kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar deddy Wibisono mengatakan Sebelum dideportasi MB terlebih dahulu melewati proses clearance di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB
"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," kata deddy.
Baca Juga :Terungkap, Pelaku TPPO di Jateng Rata-rata Mantan Pekerja Migran Indonesia
Tidak itu saja lanjut deddy menegaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar Penangkalan.
"Kantor Imigrasi blitar juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan. Jadi meskipun statusnya sebagai deportasi, MB tetap harus melewati proses clearance. Dan proses clearence hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," tutur Dendy.