Dua Pimpinan Ponpes di NTB Diduga Perkosa 41 Santriwati
Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 20:15 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -Dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HSN dan LMI diduga memperkosa 41 orang santriwati.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menjanjikan masuk surga kepada korban. Selain itu, pemerkosaan dilakukan dengan modus kelas seks.
Akibat perbuatannya, keduanya pun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi kuasa hukum para korban, Badaruddin, menyebut HSN membuka 'kelas pengajian seks'. Para peserta kelas itu merupakan santriwati yang diduga telah diincar oleh pelaku.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Bekuk Terduga Bandar Judi Togel Rabin dan Totok
Kemenkumham Jateng Terima 37 Taruna Poltekim
Galian C Ilegal di Linggabayu Tetap Beroperasi, Kinerja APH Dipertanyakan
Bukan Bebas Demi Hukum, Iptu Supriadi Masih Dalam Tahanan Poldasu
Ayah Biadab... Usai Ajak Anak Nonton Film Porno, Ayah Kandung Setubuhi Putri Kandungnya
Dakwaan Seumur Hidup Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika, Penasehat Hukum akan Banding
Komentar