Dua Pimpinan Ponpes di NTB Diduga Perkosa 41 Santriwati

Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -Dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HSN dan LMI diduga memperkosa 41 orang santriwati.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menjanjikan masuk surga kepada korban. Selain itu, pemerkosaan dilakukan dengan modus kelas seks.
Akibat perbuatannya, keduanya pun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi kuasa hukum para korban, Badaruddin, menyebut HSN membuka 'kelas pengajian seks'. Para peserta kelas itu merupakan santriwati yang diduga telah diincar oleh pelaku.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar