DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
Rapat paripurna DPR RI
Baca juga: Dewas KPK Mendapat 1.460 Laporan Penyadapan Sepanjang 2022
Lebih lanjut, pasal 40-47 tentang penyelesaian transaksi, pasal 48 kegiatan usaha penukaran valas, pasal 49 dan pasal 50 tentang kegiatan usaha penukaran valas. Lalu, pasal 51-52 mengenai perasuransian, pasal 53-54 asuransi usaha bersama, pasal 55 tentang anggaran dasar usaha bersama, pasal 56 keanggotaan usaha bersama, pasal 57 organ usaha bersama, pasal 58 wewenang RUA, pasal 59 penyelenggaraan RUA, dan pasal 60 tentang RUA tahunan dan rua luar biasa.
Pasal 61 kepesertaan RUA, pasal 62 dan 63 pemilihan peserta RUA, pasal 64 pemilihan RUA, pasal 65 tentang masa tugas dan pemberhentian peserta RUA, pasal 66 RUA, dan pasal 67-68 pengurusan usaha bersama, pasal 69 tentang masa tugas dan pemberhentian direksi usaha bersama, pasal 70 tugas, wewenang, dan kewajiban direksi usaha bersama, pasal 71 kewajiban anggota direksi usaha bersama, pasal 72 pengawasan usaha bersama hingga pasal 73, pasal 74 masa tugas dan pemberhentian dewan komisaris usaha bersama, pasal 75 - 76 tugas, wewenang dan tanggung jawab komisaris usaha bersama.
Pasal 77 membahas mengenai perubahan bentuk badan hukum, pasal 78 mengenai pembubaran usaha bersama, pasal 79 penyelenggaraan program penjamin polis, pasal 80-85 kepesertaan penjamin polis, pasal 86-89 tentang penyelenggara program penjamin polis.
Pasal 90 mengenai mekanisme penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bermasalah, pasal 92 likuidasi hingga pasal 101. Pasal 102 tentang pengelolaan aset dan kewajiban hingga pasal 103, dan pasal 104 - 105 tentang penjaminan.
Sementara itu, pasal 106 - 107 tentang usaha jasa pembiayaan dan ruang lingkupnya, pasal 108 bentuk badan hukum, pasal 109 kepemilikan, pasal 110 - 111 kepengurusan dan penilaian kemampuan dan kepatuhan. Pasal 112 sumber dana penyertaan, pasal 113 - 114 izin usaha, pasal 115 konversi dan pembentukan unit usaha syariah, dan pasal 116 - 123 tentang penyelenggaraan usaha, dan pasal 124 penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Editor
:
Tags
DPR RIMenteri KeuanganPengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganRUU PPSKUndang-undangbulatBulat co id
Berita Terkait
Erwin Efendi Lubis Hadiri Pelantikan Ade Jona Prasetyo dan Sugiat Santoso sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Ikuti Pembekalan Dari Lemhanas,Rizal Bawazier Dari Dapil 10 Jawatengah Bersama 580 Anggota DPR -RI Terpilih
Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Orang saat Demo di DPR RI, Minta Polisi Lepaskan Demonstran
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Gawat! Kemenag Disebut Langgar UU, Kepres, dan Kesepakatan DPR RI saat Kelola Haji 2024
Komentar