DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
Rapat paripurna DPR RI
bulat.co.id -Upaya mendorong ekonomi Indonesia yang dinamis, akhirnya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah resmi dijadikan undang-undang pada Kamis (15/12/2022), lewat Sidang Paripurna.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa reformasi sektor keuangan memiliki tujuan utama untuk membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri dan berkeadilan.
Sebelumnya, ke-17 Undang-Undang (UU) yang terkait sektor keuangan telah berusia cukup lama. Bahkan ada yang melebihi 30 tahun. Oleh karena itu, RUU PPSK menjadi penting untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi.
"Kondisi dan tantangan sektor keuangan Indonesia memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia," tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip dari CNBC Rabu (11/1/2023).
RUU PPSK ini terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal dan disusun dalam bentuk omnibus law. Dari bab dan pasal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa materi RUU P2SK secara umum mencakup dua bagian besar. Bagian pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan.
Editor
:
Tags
DPR RIMenteri KeuanganPengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganRUU PPSKUndang-undangbulatBulat co id
Berita Terkait
Erwin Efendi Lubis Hadiri Pelantikan Ade Jona Prasetyo dan Sugiat Santoso sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Ikuti Pembekalan Dari Lemhanas,Rizal Bawazier Dari Dapil 10 Jawatengah Bersama 580 Anggota DPR -RI Terpilih
Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Orang saat Demo di DPR RI, Minta Polisi Lepaskan Demonstran
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Gawat! Kemenag Disebut Langgar UU, Kepres, dan Kesepakatan DPR RI saat Kelola Haji 2024
Komentar