Cek Lembaga Zakat yang Memiliki Izin dan Tanpa Izin

- Sabtu, 21 Januari 2023 08:53 WIB
Cek Lembaga Zakat yang Memiliki Izin dan Tanpa Izin
Istimewa
Ilustrasi

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat," tegas Kamaruddin Amin.

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," sambungnya.

Kemenag, tambah Kamaruddin, sengaja merilis lembaga zakat yang berizin maupun tidak berizin. Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyalagunaan dana sosial keagamaan zakat, infak dan sedekah.

"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," tandasnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru