Cek Lembaga Zakat yang Memiliki Izin dan Tanpa Izin
Ilustrasi
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat," tegas Kamaruddin Amin.
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," sambungnya.
Kemenag, tambah Kamaruddin, sengaja merilis lembaga zakat yang berizin maupun tidak berizin. Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyalagunaan dana sosial keagamaan zakat, infak dan sedekah.
"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," tandasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut Meningkat, Berikut Penjelasan Kabid Penerangan Agama Islam
LBH Horas Bangso Batak Melaporkan Akun Tiktok "Ratu Entok", Diduga Melakukan Penghinaan Agama
Bupati Sergai Sebut Pentingnya Silaturahmi dan Dakwah untuk Membangun Daerah
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag, 319.255 Pelamar Lolos
Diduga Aktif Kembali PETI Kotanopan, Kapolsek Kotanopan : Pengawasan akan Ditingkatkan
Dua Kurir Asal Kota Padang Jemput Ganja ke Madina 154 Kg, Sandinya Lewat LP !
Komentar