Jakarta Bakal Konsep Baru Jam Kerja, Polda Tunggu Keputusan Pj Gubernur DKI
Di sisi lain, kata Latif, konsep baru jam kerja tersebut masih dievaluasi. Menurut dia, ada beberapa pekerjaan yang tak bisa dibagi waktunya. "Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi," katanya.
Baca Juga:
"Tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu, kita harus bijaksana juga tetapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya," jelasnya.
Baca Juga :Emak-emak di Asahan Hancurkan Mesin Judi Tembak Ikan
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tengah membahas pengaturan jam kerja kantor untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Ada dua konsep baru jam kerja kantor di Jakarta yang ditawarkan Pemprov DKI.
Konsep itu dapat dibagi menjadi dua sesi yaitu pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. "Masuknya tiap gedung itu harus separuh, pukul 08.00 WIB dengan pukul 10.00 WIB," ujar Heru Budi.