27 Hari Diproses, WNI Korban Penipuan di Kamboja Belum Dipulangkan

istimewa
Setelah menjalani proses selama 27 hari pasca dijemput dari tempat kerja mereka di Mocbai Bavet, sebelas Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditepu menjadi online scammer belum juga dikembalikan dari Kamboja.
bulat.co.id -JAKARTA | Setelah menjalani proses selama 27 hari pasca dijemput dari tempat
kerja mereka di Mocbai Bavet, sebelas Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditepu menjadi
online scammer belum juga dikembalikan dari Kamboja.
"Kok lama sekali
proses di imigrasi," kata salah satu dari 11 WNI ini, Steven, seperti
keterangan yang diterima, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :Israel Serang Tepi Barat Palestina, 9 Warga Dilaporkan Tewas
Menurutnya, mereka bukan sebagai penjahat
melainkan korban penipuan, tapi mereka kini diperlakukan seperti penjahat yang
harus menunggu proses yang sangat lama. Dari kantor polisi satu ke kantor
polisi lain, dan kini di kantor imigrasi di Ibu Kota Phnom Penh.
Mereka dipindahkan dari kantor polisi ke kantor
imigrasi ini pada tanggal 29 Juni pekan lalu. Mereka berharap Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mau membantu mereka dan mempercepat
proses kepulangan mereka.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

2 Warga Batam Diamankan Saat Hendak ke Kamboja Untuk Jadi Admin Judi Online

Tragedi Berdarah di Negeri Jiran: WNI Ditembak, Kemlu Bergerak Cepat

Warga Indonesia di Turki Mulai Nyoblos Pemilu 2024, Tercatat 6.161 Pemilih

Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Mengungsi ke Masjid

Resmi Jadi WNI, Ini Tekad Jay Idzes untuk Sepak Bola Indonesia

Viral WNI di Taipei Sudah Dapat Surat Suara Pemilu 2024, KPU Bilang Begini
Komentar