Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Penuhi Panggilan Bareskrim

Internet
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang penihi panggilan Bareskrim Polri hari ini
Baca Juga:
Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga : WNI Asal Maluku Tewas Setelah Tenggelam di Sungai Volga Rusia
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 Juni 2023. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ini Peran Caleg PKS di Aceh yang Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia

IPW Buka Suara Terkait kasus Vina, Sebut Langkah Polri Sudah Tepat

Polri-Bea Cukai Bongkar Lab Narkoba di Bali, Tiga WNA Ditangkap

Cerita Komjen Idham Azis Tolak Permintaan Jokowi hingga Gebrak Meja di Depan Kapolri

Dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran ke Bareskrim saat Minggu Tenang, Connie Bakrie: Katanya Pemilu Riang Gembira

Polri Tangkap 2 Tersangka Kasus Perdagangan Manusia
Komentar