Ponpes Al Zaytun, Menanti Sanksi Administrasi Hingga Pidana

Internet
Ponoes Al Zaytun menanti sanski pidana hingga administrasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut, Polri akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pimpinan ponpes, Panji Gumilang.
Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. "Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata dia.
Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat. Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.
Meski begitu, Mahfud menyampaikan, pemerintah tetap akan memperhatikan hak belajar para santri yang bersekolah di sekolah tersebut. (dhan/kmp)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pelatih Tim Sepakbola Putri Sumatera Utara Mengakui Keunggulan Tim Jawa Barat di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Inilah Daftar 25 Rumah Warga dan Rumah Sakit Rusak Akibat Gempa M6,2 Garut Jawa Barat

Gempa M6,2 Guncang Garut Terasa sampai Jakarta, Puluhan Rumah Warga hingga RSUD Rusak

Rampung 2024! Jalan Tol Ini Habiskan Dana Rp56,2 Triliun, Punya 9 Simpang dan 1 Junction

Tito Karnavian Gantikan Mahfud Jadi Plt Menko Polhukam

Bertemu 10 Menit, Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri, Bicara Apa Saja?
Komentar