Polisi Gagalkan Pengiriman 10 Orang Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia
Sepuluh
orang calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal tersebut terdiri dari
tujuh orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Mereka berasal dari beberapa
desa yang berada di Kecamatan Campalagian.
Baca Juga:
Setelah
menerima laporan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Sulsel terkait keberadaan imigran ilegal, jajaran personel Reserse Kriminal
(Reskrim) Polres Polman segera menjemput para imigran ini di Pelabuhan
Parepare, Sulawesi Selatan.
Baca Juga :TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK">Dua Pelaku TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK
Para PMI
ilegal ini tiba di Pelabuhan dengan menggunakan Kapal Sabuk Nusantara yang
berangkat dari Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, menuju Pelabuhan Pare Pare.
Saat ini,
sepuluh orang tersebut telah tiba dan langsung menjalani pemeriksaan lebih
lanjut di Mapolres Polman.
Para imigran
ini dibawa oleh salah seorang warga di Kabupaten Polewali Mandar yang
berinisial R, yang berperan sebagai fasilitator bagi para imigran untuk
menyeberang.
Kapolres
Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima
informasi dari BP2MI Sulsel terkait adanya warga Polman yang diamankan di
Polres Nunukan karena diduga sebagai pekerja migran ilegal.
Baca Juga :Puan dan AHY Bertemu, Apa yang Dibahas?
"Ada warga
Polman, sebanyak 10 orang yang telah diamankan di Polres Nunukan, diduga
sebagai pekerja migran ilegal," kata Agung Budi Leksono, Selasa (20/6/23).
Ia
menjelaskan bahwa 10 orang calon pekerja imigran tersebut kemudian dipulangkan
ke Polman melalui Pelabuhan Parepare pada Kamis (15/6/23) lalu.
"Saat ini
kami masih menyelidiki kasus ini secara lebih lanjut dan memeriksa enam warga
yang sudah dewasa tersebut. Kami telah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja
untuk mengetahui warga yang bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen,"
ungkapnya.
Agung Budi
Leksono menyebutkan bahwa 10 orang tersebut diduga hendak menyeberang ke
Malaysia dan difasilitasi oleh warga inisial R yang juga berasal dari Kecamatan
Campalagian untuk melakukan perjalanan tersebut.
Baca Juga :TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK">16 Korban TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK
"Warga
inisial R diduga kuat menjadi fasilitator bagi 10 orang ini, dan diduga kuat
menjadi pengurus. Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap R untuk
mengungkap keterlibatannya secara lebih detail," jelasnya.
Dia juga
menambahkan bahwa 10 warga Polman tersebut tidak memiliki paspor resmi atau
surat izin untuk melakukan perjalanan tersebut. Mereka bahkan sempat
menyeberang ke Malaysia selama satu minggu sebelum akhirnya dideportasi.
(HM/beritasatu).