Libur Idul Adha Ditetapkan, Catat Harinya

Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -Pemerintah telah mengambil keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.
Sesuai kesepakatan tersebut, cuti bersama ditetapkan pada Rabu (28/6) dan Jumat (30/6). "Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis pengumuman tersebut, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga :Harga Hewan Kurban di Bali Naik Capai Rp 1 Juta, Peternak Sapi Bahagia
Dalam pengumumannya disebutkan, untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.
Keputusan itu tertuang dalam Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Demo Guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut

Kanwil Kemenagsu dan UNUSU Medan Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut Meningkat, Berikut Penjelasan Kabid Penerangan Agama Islam

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag, 319.255 Pelamar Lolos

Kakan Kemenag Kunjungi Pj Wali Kota Padangsidimpuan

Pj Wali Kota Sambut Kloter 20 Jamaah Haji asal Kota Padangsidimpuan
Komentar