16 Korban TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK

Dari pengunkapan
ini diketahui kalau sebagian korban wanita dipekerjakan sebagai pekerja seks
komersial (PSK).
Baca Juga:
Kabid Humas
Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, dari 26 kasus TPPO tersebut,
pihaknya telah menetapkan 26 tersangka. Bahkan saat ini pihaknya juga masih
terus mencari informasi terkait kasus TPPO ini.
Baca Juga :Sandiaga Uno Diperidiksi Bakal Dongkrak Suara PPP di Pemilu 2024
"Semua
korban berhasil diselamatkan. Polda Kaltim mengungkap 26 kasus TPPO, korbannya
ada 29 orang, dan tersangkanya 26 orang," kata Yusuf di Balikpapan, Jumat
(16/6/23).
Baca Juga :Minibus Tabrak Pagar Tembok Markas Polisi di Ciamis, Diduga Sopir Mengantuk
Menurutnya,
dari 29 perempuan yang menjadi korban TPPO itu, 16 di antaranya dijadikan PSK. Sementara,
13 korban lainnya masih di bawah umur dan mengalami eksploitasi anak.
Eksploitasi anak ini, kata Yusuf, juga mengarah ke PSK, tetapi para pelaku
tidak memaksa mereka bekerja di jalanan.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Floresa Minta Polda NTT Profesional Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Pimred Floresa

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
