Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap
"Untuk korban percaya dengan iming-iming gaji besar tanpa keluar modal. Para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi," ujarnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Napi WNA Taiwan Penyelundup 1,6 Ton Sabu Tewas di Lapas Batam
Untuk pengiriman PMI secara ilegal dilakukan dengan dua cara yakni pertama melalui pelabuhan internasional, korban biasanya bermodalkan paspor pelancong. Namun persyaratan lainnya untuk bekerja di luar negeri tidak dimiliki para PMI ilegal tersebut.
"Untuk jalur resmi korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.
Pengiriman PMI ilegal lainnya melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan rakyat. Pada model pengiriman ini para PMI tidak dilengkapi satu dokumen pun seperti paspor. (HM/dtc).