Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap
Redaksi - Kamis, 15 Juni 2023 17:10 WIB
bulat.co.id -Dalam tempo 10 hari, tercatat mulia tanggal 5 hingga 15 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil menangkap 22 tersangka dalam operasi penindakan TPPO.
Dalam tempo 10 hari ini, Satgas TPPO juga telah menerima 14 laporan Polisi yang ditangani Polda Kepri.
Satgas TPPO Polda Kepri juga menggagalkan keberangkatan 65 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja.
Baca Juga:
Baca Juga :Asik Pesta Sabu, Tiga Pembobol Ruko di Tanjungpinang Ditangkap
"Selama periode 5-15 Juni ada 14 laporan polisi yang ditangani Polda Kepri (dan) jajaran, dan menggagalkan keberangkatan 65 calon PMI ilegal ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja. 22 orang tersangka berhasil ditangkap," kata Wakasatgas TPPO 1 Kombes Adip Rojikan, Kamis (15/6/23).
Adip menjelaskan, para pelaku melakukan perekrutan terhadap para calon PMI dari daerah asalnya. Mereka menawarkan para calon PMI dengan iming-iming gaji besar dan tanpa mengeluarkan modal.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu
Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Komentar