Warkop di Lamongan Dirazia, Petugas Amankan Puluhan Botol Miras

Dari razia ini, petugas mengamankan 92 botol miras, yakni 15 liter arak, 15 botol tuak, 62 botol miras berbagai jenis. Seluruh miras ini diamankan dari 4 warung.
Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan, Sutrisno mengatakan, Warkop yang dirazia ini milik Urip Santoso di Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, milik Agus Hariyadi di simpang Deket-Tambakboyo masuk Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, lalu warkop milik Aris Setiawan dan Edi Purwanto, keduanya berada di Jalan Papandayan belakang Pasar Sidoharjo.
Baca Juga:
Di dua Warkop yang ada di simpang Deket-Tambakboyo ini, petugas Satpol PP berhasil mengamankan miras berbagai jenis. Beberapa jenis miras tersebut di antaranya puluhan liter arak dan tuak dalam kemasan botol serta bir. Sementara, di warung milik Ari Setiawan dan warung Edi Purwanto, petugas mengamankan lebih banyak barang bukti, yaitu 72 bir dalam kemasan botol dan arak 10 botol.
"Razia ini sebagai bentuk aktualisasi Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol," kata Sutrisno.

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

93 Imigran Gelap Etnis Rohingya Diamankan dalam Razia Gabungan di Terminal Tipe A Langsa

Operasi Gabungan Ramp Check dan Tes Urine di Sergai: 1 Pengemudi Positif Narkoba

Oknum Polantas diduga Tarik Stang Sepeda Motor Pasutri hingga Jatuh, Polres Tebing Tinggi Klarifikasi

Oknum Polantas diduga Tarik Stang Sepeda Motor Pasutri hingga Jatuh, Polres Tebing Tinggi Klarifikasi
