Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun
Redaksi - Kamis, 15 Juni 2023 11:08 WIB
Ilustrasi
Cristopher mengatakan, berdasarkan keterangan korban, diketahui perbuatan itu dilakukan AN sejak korban berumur 8 tahun. Perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya dalam keadaan sepi.
"Pelaku atau ayah kandung korban sudah berkali-kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban berumur 8 tahun hingga saat ini berumur 18 tahun," jelasnya.
Perbuatan bejat AN terakhir kali dilakukan pada Minggu (11/6) di rumah mereka. Korban yang sudah merasa tidak tahan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.
"Korban setelah mengumpulkan keberaniannya akhirnya melaporkan kejadian itu pada hari Minggu kemarin. Alasan korban baru melaporkan kejadian itu ke Polsek karena takut, karena selalu diancam oleh pelaku sehingga tidak berani mengadu kepada siapapun," sebutnya.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku hanya tinggal dengan anaknya, sementara istrinya atau ibu kandung korban sudah meninggal," ujarnya. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga Tanjung Uncang Batam Blokade Jalan, Demo Minta Air bersih
Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik
Siswi SMA di Karimun yang Lompat ke Laut, Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
2 Warga Batam Diamankan Saat Hendak ke Kamboja Untuk Jadi Admin Judi Online
Pria di Batam Perkosa Penghuni Kos, Modus Pura-pura Cari Temannya
Kepala Sekolah SMK di Batam Diduga Lecehkan Stafnya
Komentar