Bansos Salah Sasaran, Mensos Ungkap Penyebabnya
Tri Rismaharini
Disebutkannya, sistem pendataan penerima bansos selama ini sudah sesuai dengan UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dia menjelaskan, pada UU tersebut, tertulis bahwa proses pengajuan data calon penerima manfaat bansos dimulai dari kepala daerah, diteruskan ke gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan.
"Kalau dari bawah sudah betul, seharusnya pusat tidak harus sampai turun langsung," ujarnya.
Dia mengharapkan dengan adanya sertifikat ISO terkait dengan sistem manajemen keamanan data Kemensos, upaya asesmen calon penerima manfaat dapat dipermudah.
Selain itu, verifikasi dapat dilakukan secara lebih lengkap dengan memverifikasi masing-masing calon penerima manfaat sesuai NIK, nomor KK, bahkan hingga nomor kepegawaian dan memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan calon penerima manfaat bukan berasal dari golongan yang memiliki pekerjaan tetap. (dhan/sumber)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pemko Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Atensi dari Kemensos RI
5 Bansos Cair Mulai Hari Ini dan Ada 2 Bantuan Tambahan yang Cair untuk KPM
Kasat Narkoba Polres Sergai Giat Aksi Peduli Sesama
Dugaan Penyelewengan Bansos Bergulir di Polres Tebingtinggi, Kades Penggalangan Dikonfirmasi Tak Menjawab
Cek! Inilah 3 Bansos Cair Sekaligus Bulan Agustus 2024, Mulai Bantuan Beras hingga PKH
Bansos PID Bermaslah, Ratusan Tandatangan Nelayan Perlis Diduga Dipalsukan
Komentar