Eksaminasi Vonis Mati Sambo, Pakar Hukum : Banyak Pertimbangan Hakim yang Janggal
Redaksi - Senin, 12 Juni 2023 12:26 WIB
Dikatakan Chairul, dua persoalan yang membuat hakim menggunakan kontruksi terpaksa adalah Ferdy Sambo yang hanya dijerat penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan adanya opini publik di luar terhadap putusan Sambo.
Baca Juga:
Hal tersebut lantas membuat hakim memandang Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual. Padahal, aktor intelektual itu tidak ikut ambil bagian secara langsung dalam pelaksanaan ataupun merencanakan perbuatan perkara. (HM/beritasatu).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Atlet Sambo Sumut Everaim Ginting Berikan Aksi Menggelegar di PON XXI dengan Kemenangan TKO dan Peraih Emas
PBB Mengecam AS Ujicoba Eksekusi Mati Pakai Nitrogen
Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidur Nyaman di Salemba, Ini Reaksi Kalapas
Target 9 Emas Sambo Sumut di PON 2024 Bukan Asal Buat
Tok! PN Sei Rampah Vonis Mati Kurir Sabu 28 Kg
Tok! Hakim PN Sei Rampah Vonis Mati Penyeludup Sabu 50 Kg dari Malaysia
Komentar