Eksaminasi Vonis Mati Sambo, Pakar Hukum : Banyak Pertimbangan Hakim yang Janggal
Chairul Huda menjadi salah satu dari delapan akademisi yang melakukan eksaminasi kajian akademik terhadap putusan perkara Ferdy Sambo.
"Ketika menulis eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu, berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tingkat banding tidak menjadi bagian eksaminasi karena hanya menguatkan putusan tingkat pertama saja," kata Chairul dalam keterangannya, Senin (12/6/23).
Baca Juga:
Dalam eksaminasi putusan itu, Chairul menyoroti pasal penyertaan yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hakim menganggap Sambo sebagai aktor intelektual dan juga pelaku penembakan.
Baca Juga :Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kronologinya
"Konstruksi majelis hakim seperti ini adalah konstruksi yang terpaksa dalam tanda kutip dilakukan majelis hakim karena dia berhadapan dengan dua persoalan," ucapnya.