Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kronologinya

Internet
bulat.co.id -Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP senilai Rp 800 miliar.
Utang ini berawal dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1998. Uang depositonya saat itu sekitar Rp 70-80 miliar.
Bank Yama yang ikut bangkrut akibat krisis moneter sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.
Baca Juga:
Namun deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yakin Makmur, salah satu bank milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana. Karenanya, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Bupati Edi Geram, Uang Dari TNK Masuk ke Pempus, Masyarakat Miskin Diabaikan

Pjs. Bupati Sergai Dorong APIP untuk Optimalkan Tata Kelola Anggaran

DPRD Pakpak Bharat Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses II,Ini Sejumlah Usulan Masyarakat

Pemkab Pemalang Adakan Acara Sinergitas dengan Stakeholder dan Insan Pers

Terkuak, Pegawai Akper Tarutung yang Dibunuh Pasangan Sejenis Ternyata gegara Utang
Komentar