Honorer Wajib Gembira, Pemprov Jatim Akan Adakan Seleksi P3K
Redaksi - Jumat, 09 Juni 2023 11:20 WIB

Istimewa
Nantinya PPPK di Jatim akan mendapat gaji pokok, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50% dari gaji.
Baca Juga:
"P3K nanti masih dapat, ada tunjangan yang berkeluraga, untuk anak, istri atau suami, ada tunjangan beras. Itu kita bandingkan, dan itu kita bahas ada peluang nanti yang purna tugas mendapat uang pensiun melalui asuransi. Tapi masih kita bicarakan, penggodokannya, prosesnya gimana dalam menyertakan pensiunan, jadi biar sama seperti PNS," tandasnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Seluruh Tenaga Honorer Pemkab Sergai di Tes urine

Honorer Tidak Terdaftar di Database BKN Masih Bisa Jadi PPPK Asal Penuhi 3 Syarat Ini

Wanita di Aceh Disekap Pria Kenalan dari Medsos, Barang Diambil Lalu Dibuang ke Tempat Sepi

Anak-Istri Terlantar, Diduga Palsukan Akte Cerai, Oknum Honorer PU Sumut Menikah Lagi Tanpa Persetujuan Istri

Info Penting! Ini Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Tahun 2024
Komentar