Polisi Gagalkan Penyelundupan 28 PMI Ilegal di Riau

Hendra Mulya - Rabu, 07 Juni 2023 21:10 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 28 PMI Ilegal di Riau
Istimewa
Advertisement

Setelah menangkap HH dan MAH, polisi langsung memburu pelaku lain berinisial HM (39). HM kemudian ditangkap saat akan kabur ke Batam via Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Baca Juga:

Atas perbuatannya para pelaku kini jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara. (HM/dtc).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru