Polisi Gagalkan Penyelundupan 28 PMI Ilegal di Riau
Hendra Mulya - Rabu, 07 Juni 2023 21:10 WIB
Setelah menangkap HH dan MAH, polisi langsung memburu pelaku lain berinisial HM (39). HM kemudian ditangkap saat akan kabur ke Batam via Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca Juga:
Atas perbuatannya para pelaku kini jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Penyelundupan Benih Lobster Rp 15,9 M Digagalkan di Sumsel, 2 Pelaku Diamankan
Penyelundupan 49 Kg Kayu Cendana dari Timor Leste Digagalkan TNI
Polisi Gagalkan Keberangkatan Calon PMI Ilegal di Perairan Karimun, 2 Tekong Kapal Turut Diamankan
4 Warga Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 564 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 ABK Diamankan
Penyelundupan 455 iPhone di Batam Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang Ditangkap
Komentar