Dua Pimpinan Ponpes di NTB Diduga Perkosa 41 Santriwati

Internet
Ilustrasi
"Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa. Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia incar untuk dicabuli," ujar Badar, Selasa (23/5/23).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Osman menyebut pelaku HSN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/23) lalu. Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5/23). Nico mengatakan LMI diduga mencabuli santriwati dengan janji masuk surga. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar