Dua Pimpinan Ponpes di NTB Diduga Perkosa 41 Santriwati
Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 20:15 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -Dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HSN dan LMI diduga memperkosa 41 orang santriwati.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menjanjikan masuk surga kepada korban. Selain itu, pemerkosaan dilakukan dengan modus kelas seks.
Akibat perbuatannya, keduanya pun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi kuasa hukum para korban, Badaruddin, menyebut HSN membuka 'kelas pengajian seks'. Para peserta kelas itu merupakan santriwati yang diduga telah diincar oleh pelaku.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar