Video Gadis Asal Kepri dan TKA China Berhubungan Seks di Gudang Tersebar, Keduanya Dipecat Dari Perusahaan

Ilustrasi
Tindakan pemecatan, kata Agus, dilakukan perusahaan tempat keduanya bekerja sesuai UU Ketenagakerjaan.
"Terkait masalah (video porno) dengan peraturan UU Ketenagakerjaan, apabila ada karyawan yang diduga melakukan pelanggaran otomatis akan di-SP 3," kata AKP Agus.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan penyebar video porno tersebut sebagai tersangka. Namun, pelaku penyebar video itu masih diburu.
"Untuk penyebar video itu kita tetapkan sebagai tersangka. Cuma yang diduga menyebar itu sudah meninggalkan Konawe. Diduga pelaku penyebar itu ada di sekitaran Bima," ujarnya.
Sementara, terhadap gadis asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang menjadi pemeran dalam video itu, LA, sudah diperiksa polisi. Ia mengakui wanita dalam video itu memang dirinya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Cerita 2 Polisi yang Harus Rela Jalan Kaki Lewati Gunung-9 Sungai Demi Kawal Logistik

Jalan Menuju Sekolah, Siswi SMP di Sulteng Dicabuli, Mulut Disumpal dan Diancam Sajam

Mutasi ke Polda Sulteng, AKP Rusdi Pamit ke Insan Pers Labuhanbatu

Tungku Smelter PT GNI Sulteng Meledak, 1 Orang Tewas

Donggala Dilanda Gempa 6,3 M, 3.780 Jiwa Terdampak, Ratusan Warga Mengungsi

15 Penumpang Tewas Usai Kapal Penyeberangan di Sultra Tenggelam
Komentar