Begal Payudara Siswi SMA di Jember, Pria Beristri Ditangkap Polisi
Redaksi - Sabtu, 20 Mei 2023 09:10 WIB
Pelaku yang diketahui sudah beristri itu juga mengaku aksinya sudah dilakukan setahun belakangan. Polisi masih mendalami pengakuan FN ini.
"Masih kami dalami dan pengembangan penyelidikan. Diduga aksi serupa juga dilakukan di wilayah kampus Jember," tambah Istono.
Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban semua masih bawah umur, tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara," tutup Istono. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Koridor V Transjatim Bangkalan - Surabaya Resmi Beroperasi
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar