KPU Belum Putuskan Revisi PKPU 10/2023
bulat.co.id - Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tidak mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU sendiri belum memutuskan untuk merevisi atau tidak aturan tersebut.
Baca Juga:
"Belum (direvisi)," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023), dilansir detikcom.
Hasyim mengatakan KPU sudah berupaya untuk mengakomodir masukkan dari masyarakat. Dia menyebut bahwa keterwakilan perempuan semua parpol yang mendaftar bacaleg sudah di atas batas minimal, yang sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: 499 Bacaleg dari 15 Parpol Daftar ke KPUD Karo, 3 Parpol Tak Ikut
"Peraturan KPU kan sebelum ditetapkan, dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hal ini sudah kami lakukan, Rabu (17/5)," katanya.
"Secara faktual, untuk di DPR RI, data yang kami peroleh, dari semua partai politik, 18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30% minimal keterwakilan perempuan," sambungnya.
Namun, berdasarkan hasil RDP pada Rabu (17/5), DPR meminta KPU untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hasil kesimpulan itu telah ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta KPU tetap melaksanakan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan. Komisi II DPR menyebut KPU tak perlu mengubah isi pasal tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
"Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, setuju ya?" ujar Doli membacakan kesimpulan rapat, yang disetujui oleh para peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Menurutnya, PKPU tersebut tidak perlu diubah. Dia mengatakan pasal-pasal dalam PKPU itu telah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa Peraturan KPU Nomor 10/2023 itu tidak perlu ada perubahan. Jadi kita tetap konsisten dan peraturan ini ya, saya kira juga relevan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran kepada seluruh partai politik ya," katanya.