KPU Belum Putuskan Revisi PKPU 10/2023

- Jumat, 19 Mei 2023 15:33 WIB
KPU Belum Putuskan Revisi PKPU 10/2023
Istimewa
KPU

bulat.co.id - Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tidak mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU sendiri belum memutuskan untuk merevisi atau tidak aturan tersebut.

Advertisement

Baca Juga:

"Belum (direvisi)," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023), dilansir detikcom.

Hasyim mengatakan KPU sudah berupaya untuk mengakomodir masukkan dari masyarakat. Dia menyebut bahwa keterwakilan perempuan semua parpol yang mendaftar bacaleg sudah di atas batas minimal, yang sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: 499 Bacaleg dari 15 Parpol Daftar ke KPUD Karo, 3 Parpol Tak Ikut

"Peraturan KPU kan sebelum ditetapkan, dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hal ini sudah kami lakukan, Rabu (17/5)," katanya.

"Secara faktual, untuk di DPR RI, data yang kami peroleh, dari semua partai politik, 18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30% minimal keterwakilan perempuan," sambungnya.

Namun, berdasarkan hasil RDP pada Rabu (17/5), DPR meminta KPU untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hasil kesimpulan itu telah ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta KPU tetap melaksanakan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan. Komisi II DPR menyebut KPU tak perlu mengubah isi pasal tersebut.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru