Ini Proyek yang Buat Johnny G Plate Jadi Tersangka

- Jumat, 19 Mei 2023 08:17 WIB
Ini Proyek yang Buat Johnny G Plate Jadi Tersangka
Istimewa

bulat.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Advertisement

Baca Juga:

Penetapan Johnny sebagai tersangka ini bermula dari proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Proyek ini sejatinya untuk membantu masyarakat di pelosok yang tidak kesulitan untuk mengakses internet, turut bisa berselancar di dunia maya seperti daerah lainnya.

Baca Juga: Johnny G Plate Tidak Mempengaruhi Koalisi">PKS Pastikan Kasus Johnny G Plate Tidak Mempengaruhi Koalisi

Dilansir dari detikcom, Jumat (19/5/23), BTS 4G merupakan tower telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator. Dengan adanya BTS 4G di wilayah masyarakat, pengguna bisa mengakses internet.

Kominfo melalui Bakti mengatasi kesenjangan akses internet ini dengan membangun BTS 4G di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Menggunakan skema kerja sama operasi (KSO), Bakti menggandeng mitra penyedia untuk membangun infrastruktur internet tersebut.

Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang dilakukan dalam dua tahap ini, ditargetkan dapat didirikan di 7.904 lokasi wilayah 3T. Seharusnya proyek ini rampung pada tahun 2022.

Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.

Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).

Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.


Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.

Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP), Kejagung menemukan dampak kerugian atas dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu mencapai Rp 8,32 triliun.

Dalam pengusutan perkara proyek ini, Kejagung telah menetapkan total enam tersangka, yaitu:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.


Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru