12 Poin yang Jadi Sasaran Tilang Manual

bulat.co.id - Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi di Jakarta, Senin (15/5/23), dilasnir dari detikcom.
Baca Juga: Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Tertib Lalulintas Jelang Lebaran
Menurut Sandi butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terpasang kamera tilang elektronik.
Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya lagi.
Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Polres Tapsel Bersama Mahasiswa dan BEM Gelar Baksos Polri Presisi

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Pemkab Sergai Beri Dukungan Penuh Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar bersama Polri dan Mentan RI

Kapolres Langsa Pimpin Program Penanaman Jagung Serentak di Desa Meurandeh

Pilihan KBPP Polri Resor Medan untuk Cagubsu dan Walikota Medan di Pilkada 2024 Bukan Seperti Ini....
