Video Pemotor Seret Anjing Viral di Medsos, Polda Bali Lakukan Penyelidikan

Istimewa
Menurut Satake Bayu, tindakan pemotor tersebut diduga melanggar Pasal 302 Kitab Undang-undang KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan.
Video pemotor wanita yang menyeret anjing tersebut diunggah pertama kali oleh akun Instagram @nangbryan_adventure pada Selasa (9/5/2023). Tampak dalam video, seekor anjing yang diikat dengan tali berlari hingga terseok-seok mengikuti laju sepeda motor bernomor polisi DK-5127-ABJ.
Akun @nangbryan_adventure dalam unggahannya menyebut pemotor wanita yang menyeret anjing itu terjadi di Jalan Ciung Wanara, Kota Denpasar. Kaki anjing tersebut sampai berdarah karena diseret oleh pengendara motor.
Perekam video juga mengaku telah menghentikan dan memarahi perempuan yang menyeret anjing tersebut. Namun, wanita itu mengatakan bahwa anjingnya tak bisa naik sepeda motor.
Hingga Senin (15/5/2023) pagi, unggahan video di akun @nangbryan_adventure tersebut telah mendapatkan sebanyak 1.723 komentar. Sebagian besar warganet mengecam tindakan yang dilakukan oleh pemotor tersebut. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

KSR-PMI Unit UNSAM Bantu Upaya Pencegahan Stunting di Desa Terisolir

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Komentar