Berikut Anggaran Mobil Dinas Listrik Pejabat Eselon I
Di dalam aturan itu juga dirici biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun. Selanjutnya, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I Rp 11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II Rp 10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp 10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun.
Baca Juga:
"Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya," tulisnya.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).